Jumat, 17 Mei 2013

Mengurus Perpanjangan STNK\PAJAK MOTOR Sendiri di Samsat Kota Bekasi [update 2013]

Mengurus Perpanjangan STNK\PAJAK MOTOR Sendiri di Samsat Kota Bekasi [update 2013]




Kali ini saya akan membagi informasi bagaimana mengurus perpanjangan STNK Motor di Samsat Kota Bekasi Sendiri, ya betul ga pake CALO dan terbaru 2013!!!!
Langsung aja yaa
Perbedaan yang terlihat di 2013 adalah tidak adanya pungli dan terkesan rapi

Hal yang disiapkan

  1. BPKB Motor Asli + FCnya
  2. STNK Asli +FCnya
  3. Pajak (warna agak coklat) Asli + FCnya
  4. KTP Asli +FCnya + plastik tempat e-KTP (untuk menjepret ke dokumen lainnya), bagi yang KTP seumur hidup siapkan FC KK. Kalo KTP anda bermasalah pake SIM anda ato Paspor kalo ada.
  5. Alat Tulis (Pulpen) Untuk mengisi Formulir
  6. Staples Beserta Isinya
  7. Uang
  • Rp. 0,- untuk KIR/Cek Fisik Motor (sekarang GRATIS)
  • Rp. 50.000 untuk STNK baru (STNK berlaku lima tahun)
  • Rp. Tergantung untuk Pajak Motor (ini tergantung jenis MOTORNYA dan tiap tahun bayar dan Denda bila anda tidak mengurusnya tiap tahun)
  • Rp. 30.000 untuk TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor/Plat Nomor)

Baik ini dia langkah-langkah pengurusannya :

Langkah\Tahapan CEK FISIK KENDARAAN
  1. Datang pagi-pagi ke kantor Samsat, kalo bisa jam 07.30 sudah sampai di sana, peta bisa dilihat di link berikut
  2. Parkir Motor di Tempat akan di uji Fisik/biasanya ada Tenda Biru, Parkir aja disitu, taruh paling depan kalo udah ada barisan motor taruh dibelakangnya persis, karena nanti untuk urutan pemeriksaan fisik motor, yang duluan adalah deretan motor terdepan.
  3. Siapkan Dokumen untuk Cek Fisik yaitu STNK +  Pajak + KTP FCnya (Asli+FC nya). Sebaiknya dari rumah sudah disiapkan dokumen ini dalam keadaan sudah tersusun rapi, FC KTP+FC STNK+ FC Pajak + FC BPKB, disusun kebawah, sehingga satu persatu dokumen bisa terlihat dengan jelas, untuk FC BPKB bisa ditaruh di paling belakang, jepret yang rapi. Kemudian bagian depan, taruh KTP asli, STNK asli, Pajak asli tepat didepan FC masing-masing dokumen, sehingga dokumen terlihat bertumpuk. jepret yang rapi. Untuk BPKB asli pegang saja
  4. Antri ditempat pendaftaran Cek Fisik, di loket yang sebelah kiri (ato yang buka). Sambil menunggu dibuka, anda dapat mengambil Formulir Perpanjangan STNK dan Pajak di gedung utama lantai 1, di meja dekat pintu masuk Utama (biasanya ada beberapa orang berjejer). Kalo bisa langsung diisi, formulir sebanyak 1 lembar, isi jawaban ada di STNK anda. Nanti setelah hasil cek fisik keluar, jepret semua jadi satu, kalo bisa formulir dan hasil cek fisik di urutan paling belakang.
  5. Bila sudah dibuka, Petugas akan memberikan kertas/alat untuk mencek Fisik Kendaraan, kendaraan akan diperiksa sesuai deretan motor 
  6. Siapkan Motor Anda, agar pemeriksaan no Seri Mesin dan Rangka (cek Fisik) dapat lebih cepat, bila sudah didapat hasil cek Fisik, parkir motor anda, tapi jangan jauh-jauh, karena anda harus mengembalikan hasil cek Fisik ke loket hasil Pemeriksaan Cek Fisik, ada di loket sebelah kanan.
  7. Tunggu nama pemilik motor dipanggil.
  8. Anda Akan Mendapatkan hasil Cek Fisik Kendaraan Anda.
  9. Proses Cek telah selesai, selanjutkan anda akan mengurus STNK Baru dan Plat Nomor Baru+Membayar Pajak, di lantai 2 [untuk Mobil dilantai 3] Proses Cek Fisik Membutuhkan waktu sekitar 30 menit
Langkah\Tahapan Perpanjangan STNK\PAJAK
Jika anda Pernah Membayar Pajak Motor yang tiap tahun dilaksanakan, maka Proses Perpanjangan STNK adalah Sama, hanya saja pada dokumen yang diserahkan disertakan hasil pemeriksaan Cek Fisik kendaraan yang anda dapat sebelumnya.

  1. Formulir yang telah diisi, diambil dibawah, di lantai satu setelah pintu masuk.
  2. STNK +  Pajak + KTP FCnya (Asli+FC nya). Sebaiknya dari rumah sudah disiapkan dokumen ini dalam keadaan sudah tersusun rapi, FC KTP+FC STNK+ FC Pajak + FC BPKB, disusun kebawah, sehingga satu persatu dokumen bisa terlihat dengan jelas, untuk FC BPKB bisa ditaruh di paling belakang, jepret yang rapi. Kemudian bagian depan, taruh KTP asli, STNK asli, Pajak asli tepat didepan FC masing-masing dokumen, sehingga dokumen terlihat bertumpuk. jepret yang rapi. Formulir yang sudah diisi taruh paling belakang. Untuk BPKB asli pegang saja
  3. Serahkan dokumen yang sudah disusun rapi dan dijepret Ke Loket Pajak Progresif, tunggu, anda akan mendapatkan cap kepemilikan ke sekian [jika anda memiliki lebih dari satu motor ato mobil maka pajak kendaraan yang ke 2 akan lebih mahal]
  4. Kemudian naik ke lantai 1 anda mengambil nomor antrian (tanya satpam didepan loket)
  5. Setelah nomor antrian dipanggil, maju tunjukan BPKB Asli. Anda akan mendapat kertas kendali+Paraf Petugas, kemudian isi no Polisi kendaraan anda di kertas kendali tersebut.
  6. Tunggu kembali [duduk karena akan lama], sampai Nama Pemilik Kendaraan dipanggil di loket pembayaran, yang berada disamping kiri tempat anda dipanggil tadi (Loket 4 ato 3, saya lupa, adanya ditengah tengah)
  7. Saat dipanggil ke loket pembayaran, tunjukan kertas kendali anda, dan bayar sesuai dengan yang diberitahukan petugas loket, kartu kendali anda akan diCAP oleh petugas
  8. Turun ke tempat cek fisik (belakang) untuk mengambil STNK dan atau Pajak. bila STNK anda sudah selesai Anda akan dipanggil kembali. Saat Anda dipanggil tunjukkan\serahkan kartu kendali anda, anda akan mendapatkan STNK Baru, beserta Bukti Pembayaran Pajak Tahun berjalan yang Baru, dan KTP\SIM anda
  9. Sampai disini proses perpanjangan STNK\PAJAK [tiap tahun] dilakukan [waktu yang dibutuhkan kurang lebih 1-2 jam].


Berikut lanjutan tahapan pembuatan perpanjangan STNK

Untuk Perpanjangan STNK maka setelah selesai, anda menuju ke tempat TNKB (tanda nomor Kendaraan bermotor atau Plat Nomor), letaknya ada di dekat loket penerimaan STNK, Serahkan STNK Asli, Tunggu sebentar, maka Plat Nomor Polisi baru anda telah JADI, semua tahapan sudah selesai cek dulu  (bacaa) KTP STNK\Pajak untuk nama , alamat dll.
Kemudian anda bisa pulang

untuk beberapa bulan kedepan kemungkinan sampe juni 2013, material surat STNK yang dimiliki POLRI habis. Bila anda mengurus perpanjangan STNK, Balik Nama, BAru, atau Mutasi, anda hanya mendapatkan STNK sementara yang berupa cap pada belakang surat Pajak (coklat) kendaraan anda. Nanti sebelum enam bulan anda bisa kembali ke SAMSAT Bekasi untuk mengambil (jangan lupa menulis no HP tanpa Nama, agar anda mendapat pemberitahuan pengambilan STNK)


moga bermanfaat  

7 komentar:

  1. Terima kasih atas bantuan informasinya, sangat membantu bagi yang belum prnah ngurus sendiri.

    BalasHapus
  2. saat ini pembayaran pajak kendaraan bermotor di bekasi diberikan kemudahan berikut ini link nya.... http://www.tmcmetro.com/news/2014/03/samsat-kota-bekasi-buka-outlet-di-pondok-melati-.....yang di pdk melati lokasinya ada di ruko Mutiara Indah jl. raya hankam no. 3 Kel.Jatimurni Kec.Pdk Melati disitu ada Bank BJB - Samsat online letaknya kalau dr Ujung aspal ada di sebelah kiri sebelum gardu induk PLN / sebelum gang jengkol...prosesnya cepat tanpa harus menunggu lama.(khusus perpanjang saja utk yang ganti plat nomor harus ke samsat bekasi kota di dekat GOR bekasi) tks

    BalasHapus
  3. Thankx gan, informan sgt membantu sekolah "orang yg memudahkan urusan oranglain , akan dipermudah urusanny oleh Allah di dunia n akherat''

    BalasHapus
  4. Kalau plat luar bekasi, pajak motor di bekasi bisa ga mas?

    BalasHapus
  5. nih yang dicari dari tadi
    rumus denda pajak motor
    thanks ya

    BalasHapus
  6. Mas saya mau nannya nih , motor saya kan nomor mesin sama nomor rangka akur tapi bodi motor saya sudah saya ganti yang awalnya yamaha mio menjadi yanaha mio fino , itu berpengaruh ga mas?

    BalasHapus
  7. artikel menarik
    jadi tahu tempat sim sekarang
    terima kasih ya

    BalasHapus